Tina Toon Minta TNI-Polri Tangani Pelanggar Protokol COVID di Jakarta
Di pertemuan pleno DPRD DKI Jakarta mengenai pengutaraan panorama umum fraksi-fraksi masalah Perancangan Ketentuan Wilayah (Raperda) perlakuan COVID-19, Agustina Hermawanto atau yang diketahui dengan Tina Toon mengkritik Raperda yang diatur Gubernur Anies Baswedan serta korps-nya.
Dalam salinan panorama umum yang diterima, Tina Toon yang sebagai wakil fraksi PDI Perjuangan memandang Pemerintah Propinsi DKI Jakarta belum mengharuskan TNI serta Polri untuk menolong pengusutan pelanggaran Perda yang nanti akan disahkan itu.
CARA MENANG MAIN JUDI SABUNG AYAM ONLINE Tina Toon menjelaskan, dalam Raperda itu masih tercatat jika pengenaan sangsi administratif atau usaha paksa dilaksanakan oleh Unit Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan pendampingan oleh piranti Wilayah yang berkaitan masih tercatat "bisa dikawal oleh faktor Kepolisian serta TNI". Dia merekomendasikan supaya semua kata "bisa" dihapus.
"Hingga petugas pendamping dari Polri serta TNI berbentuk harus," jelas Tina pada Rabu (30/9/2020).
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini memandang pemulihan ekonomi yang diimbangi dengan pengendalian epidemik COVID-19 penting. Menurut dia, salah satunya langkah yang bisa menolong pemulihan ekonomi serta pengendalian kesehatan bertepatan dengan disiplin jalankan prosedur kesehatan.
"Displin itu gampang disampaikan, sayangnya belum semua melakukan. Karena itu Pemerintah memberikan tugas Polri bersama-sama TNI untuk pendamping Petugas Sipil di atas lapangan yang berbentuk harus," tuturnya.
Pemprov DKI Jakarta serta DPRD setuju untuk membuat Perda mengenai pengendalian COVID-19. Ada beberapa arah dibuatnya Perda ini, yakni: