Buruh Ngotot Upah Naik di 2021, INDEF: Harus Sama-Sama Prihatin Dong
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, menjelaskan jika baik pekerja atau pebisnis harus sama pahami keadaan susah di tengah-tengah wabahk COVID-19 sekarang ini.
Pekerja contohnya, tuntutan untuk meningkatkan gaji di keadaan susah sekarang ini dipandang kurang pas. Ditambah lagi, banyak perusahaan yang gulung tikar karena imbas dari COVID-19. Dari bagian pebisnis, Tauhid mengharap supaya beberapa perusahaan yang mempunyai cash flow yang bagus atau bahkan juga condong surplus, ingin meningkatkan gaji minimalnya.
"Menurut saya semestinya sama prihatin ya. Tetapi tidak dipukul rata. Kan ada perusahaan yang sanggup, kemungkinan dapat mengikut keadaan. Tetapi jika beberapa ya tidak dapat diminta. Pekerja harus dapat meamhami," kata Tauhid, Sabtu (17/10/2020).
kumpulan bandar judi bola online resmi Tauhid sampaikan, tidak seluruhnya bagian usaha terpengaruh wabahk COVID-19. Bagian komunikasi serta kesehatan contohnya, bisa membuat kebijaksanaan bipartit untuk meningkatkan gaji minimal perusahaan atau gaji karyawannya.
"Tetapi jika beberapa (perusahaan) ya tidak dapat diminta. Pekerja harus dapat pahami," sebut ia.
Menurut Tauhid, sekarang ini yang penting untuk pekerja atau karyawan ialah perusahaan tempatnya kerja dapat berada di keadaan wabahk COVID-19. Lepas dari peningkatan gaji, hak-hak mereka dapat juga disanggupi perusahaan secara baik.
"Memang saya anggap harus prihatin. Yang perlu mereka dipekerjakan. Mereka (perusahaan) dapat jaga karyawannya," lebih Tauhid.
Wakil Ketua Umum Kadin bagian Ketenagakerjaan serta Jalinan Industrial Anton J Supit menjelaskan pebisnis akan mengikut proses yang diputuskan oleh Dewan Penggajian Nasional. Dalam referensi Dewan Penggajian Nasional, gaji minimal propinsi (UMP) 2021 sama dengan tahun 2020. Itu berarti tidak ada peningkatan.
"Memang proses berada di Dewan Penggajian Nasional. Itu bagaimana mereka putuskan karenanya tripartit. Ada elemen pebisnis, pemerintahan serta serikat kerja. Sehingga kita patuh saja mereka punyai hasil referensi," katanya.
Anton menjelaskan jika di keadaan wabahk COVID-19 yang penuh ketidaktetapan ini, dapat menjaga pekerjanya ialah hal yang pantas disyukuri. Karena, banyak perusahaan yang arus kasnya terusik karena imbas dari pandemi itu. Efeknya, perusahaan lakukan efektivitas dengan kurangi karyawannya.
"Jika menurut situasi saat ini. 84 % makin perusahaan itu income-nya turun. Ada yang konstan 14 %, ada 2 % perusahaan yang naik, pada keadaan ini saya anggap penting kita survive dahulu. Kita fakta ini musibah nasional. bukan permasalahan normal tidak ingin, tetapi situasi tahu sendiri," tuturnya.
Seirama, Ketua Umum Federasi Pebisnis Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani menjelaskan jika faksinya akan mengikut referensi yang dikatakan pelh Dewan Penggajian Nasional. "Kita mengikut referensi Dewan Penggajian Nasional. Makin fair sebab di situ pekerja ada, pemerintahan serta pebisnis ada," katanya.
Sebelumnya telah dikabarkan, Presiden Federasi Serikat Karyawan Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan pekerja Indonesia minta supaya gaji minimal tahun 2021 naik. Ia menampik keinginan kelompok pebisnis yang minta supaya di tahun kedepan tidak ada peningkatan gaji minimal. Disamping itu, Dewan Penggajian Nasional mereferensikan gaji minimal 2021 tidak naik.
Menurut dia, peningkatan gaji yang bagus ialah sejumlah 8 %. Ini dilandaskan di peningkatan gaji rerata sepanjang 3 tahun akhir. Bila gaji minimal tidak naik, lanjut Said, ini akan membuat keadaan makin panas.
Ditambah lagi sekarang ini beberapa pekerja masih perjuangkan penampikan pada UU Cipta Kerja. Bersamaan dengan penampikan omnibus law, katanya, pekerja akan mengatakan supaya gaji minimal 2021 selalu naik hingga beberapa aksi akan makin besar.
Iqbal memandang tidak pas jika pebisnis beralasan tidak meningkatkan gaji sebab unsur perkembangan ekonomi. Ia memperbandingkan situasi yang berlangsung di tahun 1998, 1999, serta 2000.
"Untuk contoh, di DKI Jakarta, peningkatan gaji minimal dari tahun 1998 ke 1999 selalu naik seputar 16 %, walau sebenarnya perkembangan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 %. Begitu halnya gaji minimal tahun 1999 ke 2000, gaji minimal selalu naik seputar 23,8 %, walau sebenarnya perkembangan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 %," kata Said.
"Jadi tidak ada fakta gaji minimal tahun 2020 ke 2021 tidak ada peningkatan sebab perkembangan ekonomi sedang minus. Waktu Indonesia alami kritis 1998, di mana perkembangan ekonomi minus di range 17 % tetapi gaji minimal di DKI Jakarta saat itu selalu naik bahkan juga capai 16 %," sambungnya.